Tanda Tangani Petisi Ini Untuk Mengembalikan Izin License Captain Vincent
AYO BERSAMA SAMA KITA MENDUKUNG CAPTAIN VINCENT AGAR LICENSENYA DI KEMBALIKAN
Saya Selaku Admin Blog Ini Ingin Mengajak Teman Teman Semuanya Untuk Menandatangani Petisi Yang Telah Di Buat Oleh NAF STUDIO
Jika Anda Mempunyai Uang Silahkan Bantu Untuk Menandatangani Petisi Ini Jika Tidak Punya Teman Teman Bisa Membantu Membagikan Saja.
Petisi Ini Telah Di Tandatangani 20ribu Orang Yang Baik Hati.
Marilah Kita Juga Bisa Berpartisipasi Membantu Capt Vincent Raditya.
Saya Selaku Admin Blog Ini Ingin Mengajak Teman Teman Semuanya Untuk Menandatangani Petisi Yang Telah Di Buat Oleh NAF STUDIO
Jika Anda Mempunyai Uang Silahkan Bantu Untuk Menandatangani Petisi Ini Jika Tidak Punya Teman Teman Bisa Membantu Membagikan Saja.
Petisi Ini Telah Di Tandatangani 20ribu Orang Yang Baik Hati.
Marilah Kita Juga Bisa Berpartisipasi Membantu Capt Vincent Raditya.
Kapten Vincent Raditya Menerima Sanksi Pembatalan dan pencabutan ijin Lisensi tanpa didahului dengan Surat Peringatan, Ini tidak Sesuai dengan Urutan Pemberian Sanksi Pada :
Peraturan Menteri Perhubungan PM 78 Tahun2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan Di Bidang Penerbangan
- BAB III Pasal 3
Setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
dikenakan sanksi administratif. - BAB IV Pasal 11
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa :
a. peringatan;
b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau
d. denda administratif.
Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Seakan tergesa gesa dan ada indikasi dan Upaya Intervensi dari pihak pihak tertentu, dikarenakan Putusan ini Baru dikeluarkan Bulan Mei 2019 pada saat setelah dilakukan Investigasi Yang Menurut Penuturan Captain Renata didalam Akun Sosial Sosial Media YouTube Cameo Project ditemukan Pelanggaran Tersebut.
Dan menurut BAB V Pasal 20 ayat 1,P PM 78 Tahun 2017 bahwa:
Pengenaan sanksi administratif yang sudah ditetapkan akan dipublikasikan melalui website Direktorat Jenderal. Namun Pada Kenyataannya Justru ini Muncul Pertama Kali pada Halaman YouTube Non Official Direktorat Jendral Perhubungan Udara.
Pengenaan sanksi administratif yang sudah ditetapkan akan dipublikasikan melalui website Direktorat Jenderal. Namun Pada Kenyataannya Justru ini Muncul Pertama Kali pada Halaman YouTube Non Official Direktorat Jendral Perhubungan Udara.
Investigasi dari Pihak Direktorat Sungguh tidak berimbang dengan tidak mempertimbangkan Aspek Edukasi Serta Tidak sesuai dengan PerMenHub PM 78 Tahun 2017 dalam Hal penjatuhan Sanksi.
Karena itu Kami memohon dan meminta Agar Keputusan Tersebut ditinjau Kembali.
Mari kita bersama sama membangun Upaya Hukum yang Adil dan Merata Sesuai dengan Pancasila Sila Ke 5 "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Agar Sanksi Tidak Tebang pilih.
Sumber: Change.org
Mari Tandatangani Di Sini http://chng.it/gkPn9HTn
Tag
#dukungkaptenvincent
#savecaptvincent
#kamicintacaptainvincent
Hei
ReplyDeleteHalo Juga Om
Delete